1. Peraturan Bupati ini mengatur kegiatan : a. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan; dan b. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 2. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan meliputi: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman; b. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi; c. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan; dan/atau d. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan. 3. Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yaitu a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan; c. pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; d. pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan; e. pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban urnum, dan perlindungan masyarakat; dan/ atau penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat