TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Mukomuko
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 36 Tahun 2018
5. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2017
- 1. Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
2. Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah
3. Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
- 16
|