TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK: |
- a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
b. . bahwa Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 6 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan, sehinga perlu diganti
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Bupati berisi tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pela poran dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2001.
- Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2012
- 72
|