Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2019

Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. RSUD Mukomuko dapat melakukan Pinjaman yang bersumber dari: a. Pemerintah atau Pemerintah Daerah lain yang dilaksanakan melalui Pemerintah Daerah; b. Pihak luar negeri yang dilakssanakan oleh Pemerintah Daerah; c. Lembaga keuangan bank; d. Lembaga keuangan bukan bank. 2. Pelaksanaan Pinjaman dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Direktur mengajukan usulan kepada calon pemberi pinjaman; b. Direktur memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pmjaman yang paling menguntungkan RSUD Mukomuko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan