1. RSUD Mukomuko dapat melakukan Pinjaman yang bersumber dari: a. Pemerintah atau Pemerintah Daerah lain yang dilaksanakan melalui Pemerintah Daerah; b. Pihak luar negeri yang dilakssanakan oleh Pemerintah Daerah; c. Lembaga keuangan bank; d. Lembaga keuangan bukan bank. 2. Pelaksanaan Pinjaman dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Direktur mengajukan usulan kepada calon pemberi pinjaman; b. Direktur memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pmjaman yang paling menguntungkan RSUD Mukomuko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat