Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: 1. maksud dan tujuan; · 2. jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya; 3. pengelolaan; dan 4. pertanggungjawaban dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat