PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Yang Dibebankan Kepada Masyarakat
- 1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
3. . Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017
- Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
1. maksud dan tujuan; ·
2. jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya;
3. pengelolaan; dan
4. pertanggungjawaban dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- 5
|