Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2019

Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Berisi pedoman teknis mengenai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 2. Tujuan dibuatnya Petunjuk Teknis Penyusunan APB Desa Tahun 2019 adalah: a. memberikan acuan program dan kegiatan bagi desa dalam penyelenggaraan kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh APB Desa; b. menjelaskan Prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang c. pembangunan menjelaskan dan Pemberdayaan masyarakat desa; Prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan Kemasyarakatan;dan d. menjelaskan Proiritas penggunaan Pendapatan Asli Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2019
Tanggal Berlaku
14 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan