1. Maksud dan tujuan Program JSPS adalah: a. Memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat b. Terwujudnya masyarakat yang sehat dan peduli terhadap masalah kesehatan keluarga dan masyarakat sekitarnya c. Meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk menolong diri sendiri dan keluarga dalam peningkatan kesehatan. 2. Sasaran pelaksanaan Program JSPS adalah Seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan rujukan baik dalam maupun luar daerah di 13 wilayah Puskesmas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat