Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 19 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Program Jemput Sakit Pulang Sehat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud dan tujuan Program JSPS adalah: a. Memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat b. Terwujudnya masyarakat yang sehat dan peduli terhadap masalah kesehatan keluarga dan masyarakat sekitarnya c. Meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk menolong diri sendiri dan keluarga dalam peningkatan kesehatan. 2. Sasaran pelaksanaan Program JSPS adalah Seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan rujukan baik dalam maupun luar daerah di 13 wilayah Puskesmas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jemput Sakit Pulang Sehat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 19
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan