TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
b. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
- 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2018
- Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar
b. Alokasi Afirmasi
c. Alokasi Kinerja
d. Alokasi Formula
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
- Peraturan Bupati Lebong Nomor 3 Tahun 2020
- 15
|