Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Perbup No 38 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup No 38 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 114 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa
Mengubah sebagian :

  1. Perbup No 38 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan