Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2018

Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan dan Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan dan Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD 2018/No.92 Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 740 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Dan Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 71 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 92 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA BADAN DAN DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan