pengembangan-kawasan permukiman-insentif
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2021/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Pemberian Insentif dan Disinsentif Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Pemberian Insentif dan Disinsentif Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019.
- Materi pokok: Tujuan, Ruang Lingkup, Pembinaan dan Pengawasan, dan Insentif dan Disinsentif,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Jumlah Halaman : 21 HLM
|