Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto yaitu tentang ketentuan umum, Maksud penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto, Sasaran penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai Bodri Kuto, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto dan Ketentuan Lampiran I Laporan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto dan Lampiran II Matrik Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.21
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 923 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan