Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto yaitu tentang ketentuan umum, Maksud penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto, Sasaran penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai Bodri Kuto, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto dan Ketentuan Lampiran I Laporan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto dan Lampiran II Matrik Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat