Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas: a. Sekretaris Daerah Provinsi; b. Staf Ahli Gubernur; c. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; d. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; e. Asisten Administrasi Umum; f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat