Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2020

Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. RPIP merupakan pedoman/ arahan dalam melaksanakan program pembangunan sektor industri oleh seluruh pemangku kepentingan 2. Berisi tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan RPIP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan