Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2020

Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan informasi Pemerintah Daerah; dan b. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah. 2. Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui: a. penyusunan kebijakan pengamanan informasi; b. pengelolaan sumber daya keamanan informasi; c. pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik; dan d. penyediaan layanan keamanan informasi 3. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dilaksanakan melalui: a. identifikasi pola hubungan komunikasi sandi; dan b. analisis pola hubungan komunikasi sandi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 38
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan