1. Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan informasi Pemerintah Daerah; dan b. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah. 2. Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui: a. penyusunan kebijakan pengamanan informasi; b. pengelolaan sumber daya keamanan informasi; c. pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik; dan d. penyediaan layanan keamanan informasi 3. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dilaksanakan melalui: a. identifikasi pola hubungan komunikasi sandi; dan b. analisis pola hubungan komunikasi sandi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat