Peraturan Gubernur ini berisi tentang: a. entitas tata kelola SPBE; b. rencana induk SPBE; c. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik; d. belanja peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik; e. manajemen belanja SPBE; f. pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi; g. operasionalisasi sistem elektronik; dan h. tata naskah dinas elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat