Dalam peraturan ini diatur tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, pemberian nama rumah sakit daerah, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat