Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang wajib lapor LHKASN, penyampaian LHKASN, tim pengelola LHKASN, pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat