Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 39 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Air Minum Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Gorontalo Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Gorontalo Tahun 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang peran, fungsi, dan kedudukan rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten gorontalo tahun 2020-2024, pelaksanaan rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten gorontalo tahun 2020-2024, pemantauan dan evaluasi rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten gorontalo tahun 2020-2024, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 39 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Gorontalo Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.39
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan