Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Gorontalo Tahun 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang peran, fungsi, dan kedudukan rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten gorontalo tahun 2020-2024, pelaksanaan rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten gorontalo tahun 2020-2024, pemantauan dan evaluasi rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten gorontalo tahun 2020-2024, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat