Keputusan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/PK.210/1/2017 Tahun 2017

Penutupan Pemasukan Unggas dan Produk Unggas Dari Negara Belanda, Jerman dan Perancis ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/PK.210/1/2017 Tahun 2017 tentang Penutupan Pemasukan Unggas dan Produk Unggas Dari Negara Belanda, Jerman dan Perancis ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
37/Kpts/PK.210/1/2017
Bentuk
Keputusan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Kepmentan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Kepmentan No. 381/KPTS/PK.020/M/05/2019 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Mentei Pertanian Nomor 37/KPTS/PK.210/1/2017 Tentang Penutupan Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Belanda, Jerman dan Perancis Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan