Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 26 Tahun 2014

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan Dan Ruang Lingkup,Kode Etik, Hukuman Kode Etik, Ketentuan Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan