Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 23 Tahun 2014

Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tanda nomor kendaraan dinas di wilayah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, tanda motor kendaraan dinas, tanda kendaraan dinas roda dua, ketentuan lain-lain,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
15 November 2014
Tanggal Pengundangan
15 November 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan