Dalam peraturan ini diatur tentang tanda nomor kendaraan dinas di wilayah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, tanda motor kendaraan dinas, tanda kendaraan dinas roda dua, ketentuan lain-lain,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat