Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

INOVASI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP INOVASI BAB III: RUANG LINGKUP BAB IV: BENTUK DAN KRITERIA BAB V: MEKANISME PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH BAB VI: SUMBER PENDANAAN BAB VII: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INOVASI DAERAH BAB VIII: PENGEMBANGAN DAN KEBERLANJUTAN INOVASI DAERAH BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X: PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAB XI: INFORMASI INOVASI DAERAH BAB XII: KETENTUAN LAIN - LAIN BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020 tentang INOVASI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
LD.2020/No.3
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan