Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.MAKSUD,TUJUAN , DAN PRINSIP 3.RUANG LINGKUP 4.TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK 5.MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK 6.AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 7.PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
26 November 2020
Tanggal Pengundangan
26 November 2020
Tanggal Berlaku
26 November 2020
Sumber
BD.2020/No.26
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan