Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis fasilitasi modal usaha bagi pedagang kaki lima dan asongan, melalui program pembinaan pedagang kaki lima dan asongan yang kondusif kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, sumber dana, kriteria pedagang kaki lima/PKL penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan hibah bagi PKL, sosialisasi, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat