Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2020

PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA GERBANG PAMMASE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Akademik dan Tidak Mampu; 2. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Non Akademik; 3. Beasiswa Mahasiswa Penyelesaian Tahap Akhir dan Tidak Mampu; 4. Beasiswa Siswa Berprestasi Akademik; 5. Beasiswa Siswa Berprestasi Non Akademik; 6. Beasiswa Usia Sekolah yang Putus Sekolah Untuk Kembali Bersekolah; dan Beasiswa untuk warga belajar tidak mampu sementara mengikuti kursus atau pendidikan non formal lainnya dibidang pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA GERBANG PAMMASE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.37
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan