(1) Penetapan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2020; (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mencapai hasil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, meliputi: a. tepat sasaran; b. tepat waktu; c. tepat mutu; d. tepat kuantitas; e. efisien; dan f. efektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat