Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10.a Tahun 2014

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10.a Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
10.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.10.a
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan