Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 74 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 58) diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 2, angka 4, angka 5 dan angka 7 Pasal 1 diubah, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a dan angka 3b, di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 7a dan angka 7b, dan angka 12, angka 14 dan angka 15 dihapus, serta disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 22a,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 74 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
11 November 2020
Tanggal Pengundangan
11 November 2020
Tanggal Berlaku
11 November 2020
Sumber
BD.2020/No.74
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan