Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 51 Tahun 2020

Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari: d. Asisten Administrasi Urnum, terdiri dari : e. Kelompok Jabatan Fungsional; f. Staf Ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 852
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 21 Tahun 2023 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAUR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan