Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari: d. Asisten Administrasi Urnum, terdiri dari : e. Kelompok Jabatan Fungsional; f. Staf Ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat