TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 692
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian ADD dan tata cara pengelolaan ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 43 Tahun 2014
7. UU No. 60 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Permendagri No. 20 Tahun 2018
10. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2016
11. Perda Kab. Kaur No. Tahun 2018
- Alokasi dana desa untuk Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp46.899.598.700,- (empat puluh milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 11
|