SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2020/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan
arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi
publik dan perlindungan terhadap keamanannya,
perlu adanya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintahan Sulawesi
Selatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
arsip oleh pihak- pihak yang tidak berhak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, pemerintah
daerah mempunyai kewenangan dalam pembentukan
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
- 1. Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonseia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2010 Nomor 3 dan Tambahan
Lembaran Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
64 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
Provinsi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 64).
- ASAS DAN PENGORGANISASIAN; PENGAMANAN ARSIP DINAMIS; PEMBIAYAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- 133
|