PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM PENGUJIAN KONSTRUKSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 796
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Pengujian Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Laboratorium konstruksi merupakan salah satu bagian dari organisasiyang perannya sangat menentukan dalam proses pengendalian mutu dan penjamin mutu yang diharapkan dapat mendukung tersedianya infrastuktur di daerah yang terjamin mutunya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
7. Permendagri No. 12 Tahun 2017
8. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
9. Perbup Kaur No. 69 Tahun 2016
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam Kabupaten Kaur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 8
|