TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 794
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa di desa yang efisien terbuka, transparan dan kompetitif perlu peraturan mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas, dan komprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 43 Tahun 2014
7. Perpres No. 106 Tahun 2007
8. PP No. 60 Tahun 2014
9. Perpres No. 16 Tahun 2018
10. Permendagri No. 113 Tahun 2014
11. Permendagri No. 111 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Permendagri No. 44 Tahun 2016
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2015
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2019
17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2015
18. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2016
19. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
20. Perbup No. 12 Tahun 2019
- Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati Kaur ini adalah untuk memberikan pengaturan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan APB Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 06 Tahun 2016
- 25
|