Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 370 Tahun 1961

Peleburan Penataran Angkatan Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 370 Tahun 1961 tentang Peleburan Penataran Angkatan Laut
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
370
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juni 1961
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juni 1961
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pertahanan tanggal 25 September 1950 No. 562/MP/5/50

  2. Keputusan Gubernur Djenderal tanggal 22 Pebruari 1939 No. 30 (Stbl 1939 No.80)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan