Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2020

PENGARUSUTAMAAN GENDER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; ruang lingkup; perencanaan; serta pelaksanaan dan pemberdayaan. Selain itu diatur pula mengenai pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; kerjasama dan partisipasi masyarakat; pembinaan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
LD 2020/NO. 9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan