(1) Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian TPP yang bersumber dari APBD. (2) Tujuan pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini yaitu : a. meningkatkan disiplin PNS dan CPNS; b. meningkatkan motivasi PNS dan CPNS; c. meningkatkan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kinerja PNS dan CPNS; e. meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS; dan f. tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat