Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2020

PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian TPP yang bersumber dari APBD. (2) Tujuan pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini yaitu : a. meningkatkan disiplin PNS dan CPNS; b. meningkatkan motivasi PNS dan CPNS; c. meningkatkan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kinerja PNS dan CPNS; e. meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS; dan f. tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
29 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan