Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 29 Tahun 2020

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT dr. HASRI AINUN HABIBIE KOTA PAREPARE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PERATURAN INTERNAL KORPORASI; 2. PEMILIK; 3. DEWAN PENGAWAS; 4. PENGELOLA RUMAH SAKIT; 5. ORGANISASI PELAKSANA; 6. ORGANISASI PENDUKUNG; 7. TATA KERJA; 8. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA; 9. REMUNERASI; 10. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 11. PENGELOLAAN KEUANGAN; 12. TARIF LAYANAN; 13. PENYUSUNAN RBA; 14. PRINSIP TATA KELOLA; 15. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; 16. PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BYLAWS) 17. KEBIJAKAN, PEDOMAN DAN PROSEDUR; 18. MONITORING DAN EVALUASI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 29 Tahun 2020 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT dr. HASRI AINUN HABIBIE KOTA PAREPARE
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.29
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan