1. Perubahan RKPD merupakan bahan dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD, PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2021; 2.Perubahan RKPD disusun dengan memperhatikan RPJPD dan RPJMD Kota Parepare dan hasil evaluasi semester I APBD 2020; 3. Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat