Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perubahan RKPD merupakan bahan dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD, PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2021; 2.Perubahan RKPD disusun dengan memperhatikan RPJPD dan RPJMD Kota Parepare dan hasil evaluasi semester I APBD 2020; 3. Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan