Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 18 Tahun 2020

PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KEGIATAN; 2. PENGANGGARAN; 3. PELAKSANAAN ANGGARAN; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
11 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2020
Tanggal Berlaku
11 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan