Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2020

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. OTONOMI RUMAH SAKIT; 4. TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; 5. ESELONISASI JABATAN; 6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; 7. KETENTUAN PERALIHAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD.2020/No.11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan