Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2020

PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS MINIMAL PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN BATAS MAKSIMAL UANG PERSEDIAAN DAN BATAS MINIMAL PENGAJUAN SPP-GU;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS MINIMAL PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan