Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 67 Tahun 2019

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan Anak Usia Dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
24 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2019
Tanggal Berlaku
24 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 752
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan