Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2020

Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, subyek fasilitas, jenis fasilitas, tahapan faslitas, kerja sama fasilitas, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pebinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1047 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan