Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG KABUPATEN WAJIB MASKER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SANKSI ADMINISTRATIF

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG KABUPATEN WAJIB MASKER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020
Tanggal Berlaku
28 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.47
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan