Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 65 Tahun 2020

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang standar operasional prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran, standar operasional prosedur pengadaan, standar operasional prosedur penerimaan,penyimpanan dan penyaluran, standar operasional prosedur penggunaan, standar operasional prosedur pemanfaatan, standar operasional prosedur pengamanan, standar operasional prosedur pemeliharaan, standar operasional prosedur penilaian, standar operasional prosedur pemindahtanganan, standar operasional prosedur pemusnahan, standar operasional prosedur penghapusan, standar operasional prosedur penatausahaan, standar operasional prosedur pembinaan,pengawasan dan pengendaliaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 65 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.65
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan