Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 62 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini DiLingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini DiLingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan dan fungsi, prinsip penyelenggaraan dan layanan paud, peserta didik paud, pendidik dan tenaga kependidikan, lama pendidikan, program pembelajaran, pendirian dan penutupan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini DiLingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.62
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan