Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini DiLingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan dan fungsi, prinsip penyelenggaraan dan layanan paud, peserta didik paud, pendidik dan tenaga kependidikan, lama pendidikan, program pembelajaran, pendirian dan penutupan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat