Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2020

JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN BAB III: RUANG LINGKUP BAB IV: RETENSI ARSIP BAB V: PANITIA PENILAI ARSIP BAB VI: JANGKA WAKTU BAB VII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan