Pasal 2 Penyusunan ASB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran Belanja yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 3 Penerapan ASB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, bertujuan untuk: a. menentukan kewajaran Belanja suatu kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya; b. memberikan pedoman dalam penyusunan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas; dan c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat