Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 38 Tahun 2020

ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Penyusunan ASB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran Belanja yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 3 Penerapan ASB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, bertujuan untuk: a. menentukan kewajaran Belanja suatu kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya; b. memberikan pedoman dalam penyusunan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas; dan c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 38 Tahun 2020 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD.2020/No.38
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 970 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan