ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi
dan Informatika, perlu mengatur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik; Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 26 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Pemerintah Kabupaten Jeneponto sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,
maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 26 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Pemerintah Kabupaten Jeneponto ditinjau; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jeneponto tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4846);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
6402);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah
dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan
Bidang Persandian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1314);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1026);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara RepubIik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246).
- KEDUDUKAN
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
|