Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2020

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TATA KERJA KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2020
Tanggal Berlaku
22 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.14
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan